JAKARTA, BABELPOS.ID - Begitu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung dicopot dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit sedang diproses.
"Sedang diproses Keppresnya," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11).
Namun, Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai tahapan penerbitan Keppres tersebut maupun waktu penyelesaiannya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan dilakukan pada 1 Oktober 2026, bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat negara dan anggota Kabinet Merah Putih.
Pengangkatan Listyo ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria yang ditetapkan Presiden Prabowo pada 30 September 2026.
Listyo menggantikan Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan sejak 27 April 2026.
BACA JUGA:Terbongkar! Jenderal Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo
BACA JUGA:Seminggu Sebelum Pelimpahan Kasus PMM, Bos Bea Cukai Ternyata Sowan ke Kejari Pangkalpinang
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
BACA JUGA:HLP Ulim Membalong Belitung Dihajar Tambang, Kejati Diminta Turun Gunung Seperti Ryan Belinyu
BACA JUGA:Kena Tumbal Perkara BBM 4,442 Ton, Nahkoda Andos Berteriak Minta Bos H Rahman & Andi Diadili