Pemuda 18 Tahun Gagahi Gadis 13 Tahun

Rabu 28-10-2026,21:26 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

Ketentuan tersebut mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan serta ketentuan pidana terkait perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak. 

Polres Bangka Barat mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta memberikan pemahaman mengenai perlindungan diri dan risiko pergaulan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

BACA JUGA:Pemkab dan KNPI Bangka Tengah Dorong Pemuda Kobarkan Semangat Patriotik dan Peduli Sosial

Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan apabila mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan atau dugaan tindak pidana terhadap anak.

Setiap informasi yang relevan hendaknya segera disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak di lingkungan masing-masing.

Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian.

Lindungi korban, jangan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak, dan berikan dukungan agar korban memperoleh perlindungan yang layak,” ungkap Yos.

BACA JUGA:Biar Tobat, Tahanan Polres Bangka Barat Disiram Rohani

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat melalui Bimtek SKM Online

BACA JUGA:Di Tengah Perjuangan Warga Bangkit dari Kebakaran, PLN Babel Terus Hadir Menguatkan Serdang

Kategori :