//Dorong Penguatan Ekosistem Indikasi Geografis Berkelanjutan//
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur secara hybrid, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan bertema “Dari Pendaftaran Menuju Ekosistem Indikasi Geografis Berkelanjutan” ini diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Slamet Iman Santoso, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, bersama jajaran Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan Dinsos PMD untuk Keberlanjutan Posbankum Desa/Kelurahan
Diskusi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menekankan bahwa pelindungan Indikasi Geografis (IG) tidak cukup berhenti pada pendaftaran, tetapi harus dilanjutkan dengan pembinaan, pengawasan mutu, dan penguatan nilai ekonomi produk.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, LAN Samarinda, serta MPIG Ikan Bawis Bontang.
Pembahasan berfokus pada penguatan kelembagaan MPIG, pendampingan pascasertifikasi, perluasan pemasaran, dan keberlanjutan produk unggulan daerah.
BACA JUGA:Kemenkum Siapkan Tarif Rp0 untuk Pemberantasan Situs Pelanggar KI
Dalam diskusi terungkap bahwa Kalimantan Timur memiliki 11 potensi Indikasi Geografis yang teridentifikasi pada 2025, tetapi baru satu yang terdaftar.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat, pendampingan pendaftaran, serta sinergi antarpemangku kepentingan.
Pengalaman pengembangan IG Ikan Bawis Bontang juga menjadi contoh bagaimana pelindungan hukum dapat memperkuat identitas produk sekaligus membuka peluang usaha melalui diversifikasi produk olahan.
Namun, keberlanjutan ekosistem, konsistensi mutu, dan akses pemasaran tetap menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi Bersama DPRD Kota Pangkalpinang
Kepala Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Iman Santoso, menyampaikan bahwa penguatan Indikasi Geografis membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar pelindungan hukum memberikan manfaat nyata.