Pajak Kendaraan Beltim Capai Rp5,59 Miliar, Program Pemutihan Segera Berakhir

Rabu 28-10-2026,10:34 WIB
Reporter : Muchlis/BE
Editor : Govin

Setelah ini tidak ada lagi program pemutihan yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.

Ia memastikan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berakhir pada 31 Oktober 2026.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu tersebut.

BACA JUGA:39 Desa di Beltim Jadi Desa Ramah Perempuan dan Anak, Pemkab Perkuat Perlindungan

Setempoh dan Samling Dioptimalkan

Untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak, UPT Bakuda wilayah Beltim mengintensifkan layanan pembayaran dan kegiatan di lapangan.

Deddy menjelaskan, pihaknya memaksimalkan kegiatan Setempoh dan Samling di sejumlah lokasi yang telah diinformasikan kepada masyarakat di berbagai kecamatan.

Selain itu, UPT Bakuda juga menggelar razia gabungan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan, dan BKPD Kabupaten Beltim di beberapa titik.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Masyarakat juga didorong memanfaatkan program pemutihan sebelum masa pelaksanaannya berakhir.

BACA JUGA:Rapat Aset HGB PT JHA di Kejari Beltim Tertutup

Penerimaan Pajak Lainnya Juga Dipantau

Di luar penerimaan PKB dan BBNKB selama program pemutihan, UPT Bakuda wilayah Beltim mencatat perkembangan sejumlah sektor penerimaan pajak lainnya.

Penerimaan pajak air permukaan hingga Oktober 2026 tercatat mencapai Rp3,266 miliar dari target Rp3,094 miliar.

Dalam keterangan yang disampaikan, realisasi penerimaan tersebut disebut sebesar 100,5 persen.

BACA JUGA:LX 125 Hingga GTS 150 Bekas, Ini 5 Pilihan Vespa Matic di Bawah Rp 50 Juta

Kategori :