BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Seorang pemuda berinisial AD alias D (23) tak berkutik saat diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika ini diamankan di pinggir jalan depan Caffe Violet, Jalan Belinyu–Lumut, Kelurahan Kuto Panji.
Penangkapan bermula dari informasi dan penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 01.50 WIB, petugas langsung bergerak cepat menyergap pelaku di lokasi.
BACA JUGA:Honda Babel Gencarkan Edukasi Safety Riding, Tanamkan Budaya #Cari_Aman di PT Ekamas Mora Republik
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh kepala desa setempat, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 1,8 gram dan satu plastik klip sedang berisi lima butir pil ekstasi hijau seberat bruto 2,5 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu plastik klip bening ukuran besar, satu tas selempang hitam, satu unit ponsel Infinix hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi BN 5673 IB yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:Dari Terumbu Buatan hingga Restocking Cumi, Upaya PT Timah Jaga Ekosistem Laut dan Dukung Nelayan
Kapolres Bangka AKBP Indra F. Dalimunthe melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo pada Rabu (28/10/2026), mengungkapkan penangkapan ini adalah wujud nyata ketegasan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkotika.
Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda,” tegas IPTU Budi, Rabu (28/10/2026).
BACA JUGA:Kemah Ekologi 2.0 di Kelekak Bangka, Bangkitkan Semangat Pemuda Lestarikan Hutan
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk bersinergi dan melapor jika menemukan indikasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan intensif, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
BACA JUGA:Wali Kota Pesankan Pemuda Indonesia Harus Punya Empati Ketika Rakyat Butuh Pertolongan