BPJ Bedah Dinamika Konstitusi di Hadapan Mahasiswa UBB

Kamis 22-10-2026,14:56 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Govin

BACA JUGA:Diperkirakan Akumulasi DBH Rp 2,7 Triliun Tertahan: Ketika Tambang Timah Jalan, Hak Babel Tertunda

"Amandemen pertama dilakukan untuk membatasi masa jabatan presiden guna menghindari kultus individu dan kekuasaan yang berlebih, sekaligus memberikan akses yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia untuk tampil sebagai pemimpin," kata Bambang.

Perubahan konstitusi juga berdampak pada kedudukan MPR.

Sebelum amandemen, MPR ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dan Presiden berkedudukan sebagai mandataris MPR.

BACA JUGA:Pasar Murah Beltim Bakal Lebih Terjadwal, Ini Alasan Pemkab

Setelah amandemen, konstruksi tersebut berubah.

MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan terdiri atas dua unsur lembaga perwakilan, yakni DPR dan DPD.

Bambang Patijaya menjelaskan keberadaan DPD merupakan transformasi dari unsur Utusan Daerah yang sebelumnya menjadi bagian dari MPR.

"Dulu di MPR ada unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Melalui amandemen UUD 1945, Utusan Daerah tersebut ditransformasikan menjadi DPD RI yang dipilih langsung.

Hari ini MPR beroperasi dalam sistem dua kamar (bicameral) antara DPR RI dan DPD RI," ujarnya.

BACA JUGA:Jangan Langsung Gas, Ingat Dulu 5P!

Bambang juga mengingatkan agar perdebatan mengenai istilah "pilar" tidak mengaburkan substansi Empat Pilar Kebangsaan.

Istilah tersebut, menurut dia, merupakan analogi untuk menggambarkan empat unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempatnya adalah Pancasila sebagai ideologi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara sekaligus komitmen persatuan, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan, serta UUD 1945 sebagai hukum dasar.

"Jangan pula dipersoalkan masalah istilah 'pilar'. Ini hanyalah analogi bahwa ada empat hal penting di dalam kehidupan kita sebagai bangsa yang harus diperhatikan," kata Bambang Patijaya.

Kategori :