BD Sabu Di Tempilang Tak Berkutik Digrebek Sedang Tidur

Senin 19-10-2026,23:06 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

Ia mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dibawa ke Kecamatan Tempilang dan dijual kembali,” jelas Yos.

Menurutnya, AR beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

Yos menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan KRYD.

BACA JUGA:Bupati Beltim Soroti Nasib Penggali Kubur, Ada Bantuan Sosial hingga Program Umrah

“Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

AR diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026

BACA JUGA:Tiga Mobil Damkar Rusak, Suwandi: Jangan Sampai Terjadi Kasus Serdang Kedua Kalinya

BACA JUGA:Tampil Impresif di Bogor, SSB Bukit Layang Raih Peringkat 2 Nasional IGC U-12

Kategori :