Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke kediaman LH dan kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita dari ketiga orang tersebut memiliki berat bruto 24,51 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Unit Resintel Polsek Jebus.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga dan saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Yos.
Sementara itu, Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:DPW Apkasindo Babel Serahkan Bantuan Rp18 Juta untuk Korban Kebakaran Serdang
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai laporan kepolisian.
Polsek Jebus Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA:TP PKK dan GOW Bangka Barat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Serdang Bangka Selatan
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Bangka Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Serdang
BACA JUGA:Seperempat Abad Babel Pos, Kurniawan Dorong Pers Tetap Kritis dan Berintegritas