Abdi menjelaskan, KAPJ pada dasarnya bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Dasar pengaturan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya telah diatur dalam berbagai regulasi sebelumnya, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 merupakan optimalisasi implementasi KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.
BACA JUGA:Bagus untuk Olahraga, Ini 8 manfaat Buah Bit untuk Tubuh
Salah satu perubahan penting dalam implementasi KAPJ adalah adanya kewajiban Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan AKT.
Selain itu, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua belah pihak, serta didukung penerapan sistem tagihan satu pintu yang memungkinkan proses koordinasi pembiayaan berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.
BACA JUGA:Kabur dari Timnas, Ronaldo Tuding Pelatih Portugal 2 Kali Ingkar Janji
Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan dilakukan secara proporsional, di mana BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.
Pada skema ini peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.
BACA JUGA:Bagus untuk Olahraga, Ini 8 manfaat Buah Bit untuk Tubuh
Sementara itu, pada skema kedua peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN.
Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan.