Namun, ketika muncul permasalahan data di kemudian hari, pemerintah desa kerap menjadi pihak yang disalahkan.
"Akibatnya, warga kurang mampu justru kehilangan haknya, sementara warga yang mampu malah menerima bantuan.
Oleh karena itu, kami dari pemerintah desa sepakat akan melakukan klarifikasi data sekaligus menyiapkan data riil untuk disampaikan dalam forum rakor di Kantor Gubernur Babel pada 12 Oktober 2026 mendatang," pungkasnya.
BACA JUGA:PT TIMAH Raih Penghargaan Kementerian ESDM atas Aksi Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
BACA JUGA:Menko Yusril Apresiasi Dirjen PAS Mundur, Tegaskan Tanggung Jawab Hukum Tetap Berlaku
BACA JUGA:Dari Pengaduan hingga Standar Layanan, Ombudsman Cermati Pelayanan Publik Kabupaten Bangka