BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Dalam mendorong peningkatan peserta aktif ini, BPJS Kesehatan terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat khusus kelompok masyarakat mampu secara ekonomi jika merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) , kelompok pada desil 6-10, untuk mau mendaftar sebagai peserta JKN Mandiri yang aktif.
Sementara untuk kelompok desil 1-5 sebagai kelompok yang tidak mampu, diharapkan dapat secara penuh dibantu, baik melalui bantuan iuran JKN oleh pemerintah dengan APBN dan APBD, maupun dukungan Pihak Ke-3 ( Badan Usaha milik pemerintah atau swasta, atau pihak ke-3 perorangan).
Hal-hal yang menjadi poin penting dalam penguatan “kualitas risk pooling” di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang perlu diketahui sebagai berikut:
a. Masih terdapat masyarakat desil 1- 5 tidak aktif sebesar 74.189 jiwa sementara Fiskal Pemerintah untuk menanggung kelompok ini terbatas.
b. Sebanyak 21,19% dari total masyarakat desil 1-5 telah dibantu melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara 34,3% dibantu lewat PBI APBD (Provinsi dan Kabupaten/Kota), dan telah ada 4.869 Jiwa dibantu melalui Donasi Badan Usaha lewat Program CSR atau TJSL dengan total sebanyak 15 Badan Usaha yang berpartisipasi.
c. Badan usaha yang telah berpartisipasi dalam Donasi Iuran JKN bagi masyarakat rentan ini yaitu PT. ATD Makmur Mandiri, Optik Internasional Sungailiat, PT. Rahardja Wirasakti Jaya Mandiri, Mutiara Agro Sejahtera, Optik Internasional Belitung, Sekolah Dian Harapan Bangka, PT. Gunung Sawit Bina Lestari, PT Bank Sumsel Babel, PT. Sinar Sejahtera Perkasa, PT Basel Mining Sejahtera, PT Masbro Alam Stania, PT Samudra Berhasil Bersama, PT Mitra Gapura Mandiri, PT Mitra Gapura Mandiri Sejahtera, dan PT. Sinergy Maju Bersama.
d. PT. Sinergy Maju Bersama merupakan Badan Usaha dengan Jumlah Donasi terbesar sebanyak 952 Jiwa (anggaran bantuan iuran Rp 33.320.000,- per bulan).
e. Diharapkan dengan jumlah Badan Usaha Besar dan Menengah sebanyak hampir Empat Ratusan Badan Usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih terdapat potensi yang cukup besar yang untuk dapat memberikan dukungan dalam menyediakan Jaminan Kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan ini.
f. Alokasi TJSL di bidang kesehatan dari sektor usaha, juga dapat dialokasikan dalam program donasi ini, dimana program ini sedianya tidak hanya menghadirkan layanan kesehatan saat sakit saja, namun melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) juga akan diberikan layanan yang bersifat Promotif Preventif, guna menjaga yang sehat agar tetap produktif.
g. Terdapat masyarakat desil 6-10 yang masih dalam kelompok PBPU PEMDA (Iuran dibayarkan oleh PEMDA Provinsi, kabupaten/kota) sebanyak 277.674 Jiwa. Idealnya PBPU PEMDA ini tentu diharapkan dapat menyokong masyarakat tidak mampu terlebih dahulu (desil 1-5). Apabila kelompok ini telah terlindung semua, dan fiskal Daerah “Kuat”, tentu tidak ada larangan untuk menanggung kelompok lainnya. Namun nyatanya, sebagaimana yang telah digambarkan pada poin a, masih banyak kelompok desil 1-5 yang tidak aktif.
h. Berdasarkan temuan di lapangan, kelompok desil 6-10 ini, didaftarkan pemerintah daerah lewat dinas kesehatan kepada BPJS Kesehatan, mayoritas karena kondisi membutuhkan layanan kesehatan. Sementara “Kartu BPJS Tidak Aktif” akibat menunggak iuran. Dinas Kesehatan membantu mengaktifkan kembali melalui PBPU PEMDA yang langsung dapat aktif (karena status UHC Prioritas) agar dapat mengakses layanan, karena masyarakat tersebut “Mengaku” tidak mampu membayar tunggakan iuran.
i. Dengan keterbatasan anggaran APBD untuk PBPU PEMDA, BPJS Kesehatan mendorong Dinas Kesehatan untuk lebih selektif dalam mengalihkan peserta aktif menunggak ke PBPU PEMDA. Untuk masyarakat Desil 6-10 yang tidak mampu membayar tunggakan sekaligus, maka diharapkan dapat mendaftar pada program REHAB (Cicilan Iuran) yang hadir untuk meringankan peserta. Apabila tunggakan iuran telah lunas melalui cicilan dimaksud diharapkan dapat beralih kembali sebaga Peserta Mandiri.
j. Exclusion dan Inclusion error dalam penerima bantuan iuran (desil 1-5) yang perlu menjadi perhatian serius dari perangkat daerah terkait, agar program Bantuan Iuran Pemerintah Pusat atau Daerah tepat sasaran.
BPJS Kesehatan terus melakukan upaya penguatan Risk Pooling sebagai salah satu pilar JKN melalui edukasi kepada masyarakat mampu lewat kegiatan-kegiatan Telemarketing dan Telekolekting setiap hari, Pemberian Informasi langsung ke Desa-Desa atau kelurahan bersinergi dengan aparat desa dan kelurahan, serta bersama dengan OPD Pemda terkait melakukan advokasi kepada sektor swasta atau pihak ke-3 perorangan yang potensial untuk bersama-sama peduli dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang masih dalam kondisi tidak aktif.
Mengusung semangat “Gotong Royong” , diyakini bahwa PILAR RISK POOLING ini dapat terus menguat dengan “KEPEDULIAN” kita bersama hingga kondisi ideal “seluruh penduduk menjadi peserta JKN aktif” dapat dicapai bersama.