BABELPOS.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan PT Timah Tbk sepakat membeli pasir timah hasil tambang masyarakat Bangka Belitung untuk sementara.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dan PT Timah yang difasilitasi Menko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (18/8).
"Dari rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat, dan kemudian dapat di-re-stock oleh PT Timah," kata putra Belitong itu.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, Yusril mengatakan pemerintah mendengarkan pandangan Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dan Kepala BPKP Muhammad Ateh yang hadir dalam rapat koordinasi.
Menurut dia, kebijakan itu bersifat sementara untuk menjaga situasi di wilayah Bangka Belitung tetap aman dan terkendali.
"Karena ini mengatasi situasi tertentu di daerah yang harus segera diatasi. Dan karena itu PT Timah dengan cadangan dana yang ada dapat melakukan pembelian terhadap timah yang beredar di masyarakat yang diproduksi oleh rakyat," ujarnya.
BACA JUGA:Penyelundupan 7 Ton Pasir Timah di Pantai Teluk Gembira Belitung Terbongkar
BACA JUGA:Pantai Gunung Namak Diduga Jadi Jalur Penyelundupan Timah, Nelayan Ungkap Kejanggalan Ini
Sementara itu, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pertambangan timah. Pembelian oleh PT Timah akan dilakukan sementara hingga peraturan tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Rapat tersebut juga menyepakati pembentukan tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Hukum Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah dalam membeli timah yang beredar di masyarakat.
"Ini sampai selesainya peraturan presiden terkait dengan masalah pertimahan," kata Yusril.
Rapat koordinasi lintas sektor dan pemda Bangka Belitung serta PT Timah ini dilakukan pascakericuhan yang terjadi di Belitung Timur pada 8 Agustus 2026.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Turun ke Beltim, Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah
Rapat yang berlangsung tiga jam tersebut dipimpin oleh Menko Kumham Imipas, dihadiri Wakil Jaksa Agung, Kepala BPKP, perwakilan KSP, Dirjen Peraturan Perundang-Undang Kemenkum, Gubernur Bangka Belitung, Bupati Belitung, Bupati Belitung Timur, Direktur Utama PT Timah, dan DPRD Babel.