BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pria atau terduga pelaku Sangker alias Kopong ditangkap Oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Basel, setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.
Kejadian ini berawal Berawal pada Minggu (02/08) sekira pukul 17.20 WIB, Pelapor DW menggunakan sepeda motor pulang kerumah dari luar, saat melintasi rumah MA yang merupakan adik kandung Pelapor, ia melihat di depan rumahnya ada 2 lemari yang akan dijual.
BACA JUGA:Plt Kakanwil Kemenag Babel dan Kasatgaswil Densus 88 Kecam Promosi Miras Menggunakan Hafalan Surah
Sesampainya di rumah, Pelapor memberitahu kepada MA bahwa didepan rumahnya ada lemari yang hendak di jual.
Kemudian MA mengajak Pelapor untuk ke rumahnya guna mencegah lemari tersebut di jual.
Pelapor pun mengantarkan MA kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
Saat tiba didepan rumah MA, pelapor ini turun dari sepeda motor, SANGKER als KOPONG untuk menjual perabotan rumah tangga, sehingga terjadilah cek cok mulut antara MA dengan Kopong, saat MA cek cok mulut tersebut Pelapor hanya diam saja.
BACA JUGA:Di Tengah Keterbatasan, Bantuan PT TIMAH Ringankan Perjuangan Keluarga Warga Kundur
Namun saat terduga pelaku hendak memukul, Pelapor mendekati keduanya guna mencegah pelaku supaya tidak memukul MA.
Dengan cara Pelapor menahan bahu dengan menggunakan tangan kanan Pelapor.
Tetapi Karena tidak terima dan mengucapkan kata-kata kasar ke Pelapor.
kemudian pelaku dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul kepala bagian belakang telinga Pelapor sebelah kiri sebanyak 2 dua kali.
BACA JUGA:Islamic Centre Tanam 2000 Batang Cavendish, Pesantren Pertama Budidaya si Kuning Melengkung
Setelah itu dengan menggunakan tangan kanan memukul leher Pelapor sebelah kiri, setelah iti pelaku dengan menggunakan tangan kirinya memukul kepala di bagian belakang telinga sebelah kanan Pelapor sebanyak 2 (dua) kali.
Kemudian, dari depan Pelapor langsung merangkul Pelapor dengan menggunakan tangan kanannya kearah leher Pelapor, lalu tubuh Pelapor di jatuhkan dengan menggunakan kaki kanannya, sehingga membuat Pelapor terjatuh di tanah, dengan poisisi badan sebelah kiri menyentuh tanah, sehingga membuat lengan sebelah kiri Pelapor dan lutut sebelah kiri Pelapor mengalami luka.