Dalam pertemuan tersebut turut dibahas sejumlah isu strategis yang tercantum dalam dokumen RPPLH dan masih memerlukan pendalaman bersama DPRD Kabupaten Bangka sebelum proses pembentukan Ranperda dilanjutkan.
BACA JUGA:Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa RPPLH memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu instrumen penting dalam mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan dengan arah pembangunan daerah.
“Pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ranperda RPPLH harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat agar setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya untuk generasi mendatang,” ujar Johan.
BACA JUGA:Buktikan Kencangnya CBR series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di Mandalika
Johan menegaskan bahwa proses pembentukan Ranperda perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kesesuaian antara materi muatan, dokumen perencanaan pembangunan, tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan agar regulasi yang dibentuk tidak hanya harmonis secara hukum, tetapi juga implementatif dan mampu menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bangka,” tambah Johan.
BACA JUGA:Dongkrak Hasil Tangkapan, PT Timah Salurkan Jaring Ikan ke Nelayan Desa Sawang
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum Babel menjadi penting untuk memastikan produk hukum daerah mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui koordinasi dan konsultasi tersebut, diharapkan Ranperda RPPLH Tahun 2025–2055 dapat menjadi instrumen utama dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan serta memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang terencana, harmonis, dan berorientasi jangka panjang di Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Serahkan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Untuk Siswa Prasejahtera
BACA JUGA:Pemprov Babel Perkuat Peran PPID, Pelayanan Informasi Publik Harus Sesuai Perundang-Undangan
BACA JUGA:Cegah DBD, Bidokkes Polda Babel Fogging Polresta Pangkalpinang