Soal 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Ini Penegasan Polda Babel

Rabu 05-08-2026,19:30 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Polda Bangka Belitung mengimbau publik untuk tidak beropini terkait pengamanan 53 ton lebih pasir timah ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel di Kabupaten Belitung.

Polda Babel berharap publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan keterangan ataupun informasi dari sumber yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (5/7/26) di Mapolda.

Agus menegaskan bahwa proses penegakkan hukum dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan trasparan demi terwujudnya kepastian hukum.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar dapat menunggu informasi secara resmi dari Kepolisian.

"Kami dari Kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakkan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini," tegasnya.

"Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana," sambungnya.

BACA JUGA:Polda Babel Ambil Alih Kasus 50 Ton Timah di Belitung, Barang Bukti Langsung Diangkut

BACA JUGA:Ada Tambang Timah Tikus Ilegal di Dusun Air Banten Tilek, Pekerja Masuk Terowongan Puluhan Meter

Sementara itu, dari informasi yang diterima bahwa penyidik Polda Babel saat ini telah meningkatkan status perkara tersebut ke proses penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sebanyak 3 orang yang diduga sebagai tersangka dan tetap melakukan pengejaran terhadap 2 orang terduga pelaku lainnya dalam perkara ini. 

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Babel bersama Satbrimob dan Polres Belitung dikabarkan berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal disebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dalam proses pengungkapan dan penegakan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah di wilayah Provinsi Babel, Polda Babel akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat termasuk Satlap Tricakti yang mempunyai misi yang sama dalam pencegahan penyelundupan timah dari Bangka Belitung.

BACA JUGA:Timah Ditutupi Cempedak Gagal Menyeberang Pelabuhan Mentok

BACA JUGA:Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 231 Keping Balok Timah Ilegal Ke Luar Bangka

Kategori :