Dugaan Tipikor 'Warisan Koba Tin', Usai Geledah BNI, akan Ada 8 Perusahaan Terkait?

Jumat 03-07-2026,10:45 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.PANGKALPINANG.-  Penggeledahan Bank BNI di Jakarta, tampaknya hanyalah awal?  Karena dari hasil penelusuran media ini, akan banyak perusahaan yang masuk ke radar penyidikan dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Koba Tin --salah satu PMA (Penanaman Modal Asing)-- top di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa tahun silam.

Ada jejak 8 perusahaan selaku mitra mitra yang melaksanakan kegiatan pasca tambang PT Koba Tin sejak 2016. Dan, 8 perusahaan tersebut sudah tidak asing lagi bagi publik. Pasalnya  -ada diantaranya- adalah milik perusahaan yang juga terseret dengan perkara tata niaga timah 2015-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun yang sudah inkrah--. 

Ke 8 perusahaan dimaksud serta besaran uang yang mengalir di antaranya: 

1) CV VIP perusahaan milik pengusaha A yang ditandatangani HT menerima Rp 12,427 miliar. 

2) CV Karya Mandiri milik An Rp 4,3 miliar. 

3) CV Bumi Jaya Lestari milik Any Rp 3,5 miliar. 

4) CV Graha Mardatila Rp 95 juta,

 dan CV Satria Abadi Rp 226 juta serta PT Barito Permai milik TJ.   

Terkait kebenaran informasi tersebut BABEL POS sedang melakukan upaya konfirmasi. 

Untuk diketahui PT Koba Tin  telah mengelola wilayah konsesi seluas lebih dari 41 ribu hektar di Bangka Tengah dan Bangka Selatan selama 2 masa kontrak karya tepatnya sejak 1971 sd 2013.  

Seperti yang telah dilansir, saat ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) tengah membidik dugaan korupsi yang terjadi pada PT Koba Tin, di Koba, Bangka Tengah. 

Penyidikan sendiri berangkat dari keberadaan dokumen pasca tambang milik PT Koba Tin yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di penghujung 2012. Pihak-pihak yang  menandatangani kala itu -selain PT Koba Tin- yakni Dirjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Bangka Belitung, Bupati Bangka Tengah dan Bupati Bangka Selatan.  

Adapun dugaan modus kejahatan yang terjadi kuat berupa, dugaan pelaksanaan kegiatan tak sesuai amanat dari isi dokumen pasca tambang itu. Persisnya seperti penggunaan dana untuk kepentingan di luar ranah lingkungan. Bahkan kuat dugaan-dugaan mengarah kepada kegiatan fiktif. 

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan  pada kantor BNI di Jakarta Utara. Dikabarkan penggeledahan berlangsung pada  24 Juni 2026 dengan didampingi oleh Kejari setempat selaku pemilik wilayah hukum. 

Penggeledahan tersebut hanya sebagian pintu kecil dari langkah penyidikan yang berlangsung atas kasus ‘dokumen pasca tambang’ PT Koba Tin itu.

Kategori :