BABELPOS.ID, TOBOALI - Polsek Lepar Pongok (Lepong) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bersama jajaran Satnarkoba Polres berhasil mengamankan dua pemuda yang dicurigai sebagai Peluncur atau pengedar narkoba.
Penangkapan terjadi pada Jum'at (29/05), Kedua tersangka masing-masing berinisial Pardi alias Pacul (44), warga Desa Tanjung Sangkar, dan Tading alias Tedi (41), warga Kecamatan Toboali.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,74 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Tips #Cari_Aman Sebelum Motoran Bareng Pacar ala Honda Babel
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah mengatakan, penangkapan pertama yakni kepada seorang pelaku Pardi di pinggir jalan desa Tanjung Labu.
Kemudian berdasarkan keterangan pelaku ini bahwa ia mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pelaku satunya yakni Tading warga Toboali.
BACA JUGA:Momentum Hari Raya Qurban, Tokoh Pejuang Babel Potong Sapi dari Arroyyan-HYR
"Pada saat penangkapan awalnya ke pelaku Pardi, dan saat di interograsi ternyata narkoba tersebut didapatkan dari seorang warga Toboali yakni Tading," ujarnya, Sabtu (30/05).
Disebutkannya, berbekal informasi dari pelaku Pardi ini, pihaknya langsung melakukan pengejaran atau penyelidikan terhadap terduga pelaku Tading.
Kebetulan saat itu pelaku Tading sedang berada di pelabuhan Penutik dan dengan cepat tim elang's Polsek Lepong beserta anggota Satnarkoba meringkusnya.
BACA JUGA:Momentum Hari Raya Qurban, Tokoh Pejuang Babel Potong Sapi dari Arroyyan-HYR
Adapun barang bukti yang didapatkan dari para tersangka yakni, 5 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 4 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah potongan pipet minuman, 1 buah dompet berwarna hitam, uang tunai senilai Rp. 266.000, 1 unit Handphone merk OPPO A57, 1 buah celana panjang berwarna coklat 1 unit Handphone merk OPPO A18.
BACA JUGA:Usai Idul Adha, Kakanwil Pemasyarakatan Razia Rutan Muntok
"Dalam penangkapan terhadap para pelaku ini didapatkan barang bukti narkoba lima paket dengan berat 0,74 gram," sebutnya.
"Kepada para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.