Peraturan tersebut memberikan wewenang kepada Dinas Perindustrian terkait migrasi penyelesaian izin, yang bisa menjadi "daya tekan" agar perusahaan lebih patuh terhadap regulasi daerah.
"Ini adalah kekuatan yang bisa digunakan pemerintah daerah agar harga membaik tanpa perlu intervensi terlalu jauh.
Kami ingin ini menjadi solusi yang berkelanjutan dengan adanya badan pengawasan," tambahnya.
BACA JUGA:Curi Motor dan Gadai Rp 1 Juta untuk Beli Sabu, Dua Pria di Pangkalpinang Ditangkap Buser Naga
Meski pemerintah berkomitmen membela hak petani melalui penegakan aturan, Didit juga mengimbau kepada para petani sawit di Bangka Belitung agar tetap memperhatikan kualitas buah yang dihasilkan.
Menurutnya, kualitas buah sering menjadi kendala utama yang dikeluhkan oleh pihak perusahaan.
"Saya percaya perusahaan masih punya nurani untuk membantu petani.
Kami minta petani juga bersama-sama menjaga kualitas buah sawit agar standar yang diinginkan pabrik dapat terpenuhi," pungkas Didit.