Berdasarkan data pada dashboard aplikasi IRH, diketahui bahwa seluruh delapan pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mulai melakukan pengunggahan data.
Khusus Zona II, dua pemerintah daerah telah mencapai 100 persen dan memasuki tahap verifikasi, sementara dua lainnya masih dalam proses dengan capaian di bawah 50 persen.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bina 100 Paralegal Kabupaten Bangka Selatan dan Sosialisasikan KUHP Baru
Lebih lanjut, dijelaskan empat variabel utama dalam IRH, meliputi koordinasi Kementerian Hukum dalam harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dibahas pula indikator-indikator pendukung, seperti pengajuan harmonisasi raperda dan raperkada, partisipasi pimpinan dalam proses harmonisasi, pengembangan kompetensi melalui pelatihan, evaluasi produk hukum daerah, serta pengelolaan JDIH yang terintegrasi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan Dinas Koperasi Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan, apresiasi partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Monitoring dan Pendampingan Pengunggahan Data Dukung IRH Tahun 2026.
Pelaksanaan kegiatan ini adalah langkah penting dalam memastikan keberhasilan reformasi hukum di daerah, dan keberhasilan ini hanya dapat tercapai melalui kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan Kemenkum.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan terus mendorong kemajuan dalam pelaksanaan IRH.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang, Rahmat Feri Pontoh, mengungkapkan, kegiatan monitoring dan pendampingan ini merupakan upaya strategis yang tidak hanya menuntut komitmen bersama, tetapi juga membutuhkan kesungguhan dalam menjaga kualitas data yang diunggah.
Kami berharap seluruh pihak terus berkolaborasi dan mendukung kelancaran pengunggahan data dukung IRH.
Hal ini tidak hanya untuk kepentingan Kemenkum, tetapi juga untuk terciptanya reformasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat.