Breaking News, Rumah Bos Asui di Keposang Kembali Didatangi Mabes Polri

Rabu 01-04-2026,14:57 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kembali mendatangi kediaman Asui di desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Rabu (01/04). 

Dari pantauan di lapangan, kedatangan tim Bareskrim Polri didampingi oleh Polda Babel dan Polres Basel. Terlihat sebuah mobil Mustang Bumblebee warna kuning dengan list hitam juga masih terpasang garis polisi. 

Hingga saat ini belum diketahui, maksud kedatangan tim Mabes Polri ke kediaman sosok yang dikenal bos besar Basel ini. Karena belum ada keterangan dari pihak APH terkait. 

Diketahui, tim Mabes Polri melalui Dittipidter pada 22 Februari 2026 lalu juga sudah melakukan penyegelan, sebuah gudang dengan memasang garis polisi, mobil sport mewah, alat berat eksavator hingga sebuah brankas. 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch Irhamni, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah mengamankan 11 orang tersangka dan seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ucapnya, Minggu (22/02). 

Pengembangan perkara berlanjut dengan penangkapan dua tersangka baru berinisial D dan C. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan timah lintas negara tersebut.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” katanya.

BACA JUGA:Satgas Sita Ratusan Ton Timah dan Zircon dari Smelter Asui dan Dedi di Sungailiat

BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Bos Besar Kaposang, Gudang hingga Alat Berat Dipasang Garis Polisi

Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial As. Tim penyidik turut mendatangi gudang dan lokasi pengolahan yang diduga menjadi tempat pemrosesan pasir timah ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.

Dari rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung ke Malaysia.

“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ungkap Irhamni.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah mencapai 12 ribu ton per tahun. Akibat aktivitas ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp22 triliun setiap tahun.

“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Namun pola dan modus operandi jaringan sudah kami ketahui,” tambahnya. 

Kategori :