PRAKTIK pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan kian marak terjadi.
Banyak orang yang tidak menyadari bahwa tindakan ini, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu, merupakan tindak pidana dan dapat dikenai hukuman penjara. Hal ini yang terjadi pada seorang warga Bangka yang ikut serta melakukan penggelapan mobil cicilan yang dilakukan ayahnya. Awalnya, sang ayah mengambil pembiayaan 1 unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkal Pinang pada Mei 2022. Baru mengangsur selama 12 kali, sang ayah mangkir melakukan pembayaran. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata telah mengalihkan mobil tersebut ke pihak ketiga. Kejadian ini membuat ACC Pangkal Pinang merugi ratusan juta rupiah. ACC Pangkal Pinang akhirnya membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkal Pinang. Pada 16 Oktober 2023 warga tersebut dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka. Pada 6 Agustus 2024 Majelis Hakim memutuskan sang ayah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan. Pada tanggal 13 Januari 2025 Majelis Hakim menjatuhkan putusan juga kepada anaknya karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan objek fidusia. Dia dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah. Keputusan ini dikuatkan oleh Putusan Kasasi tanggal 3 Juli 2025. Branch Manager ACC Pangkal Pinang Ramiaji ikut mengomentari kasus tersebut. “Secara hukum, selama masa kredit belum lunas, kendaraan merupakan jaminan utang yang didaftarkan dengan Jaminan Fidusia. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur dilarang menyewakan, meminjamkan, atau mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Hal ini yang selalu kami edukasi ke masyarakat”, ujar Ramiaji. Lebih lanjut Ramiaji mengatakan bahwa jika customer mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung menghubungi kantor perusahaan pembiayaan terdekat. “Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan pembayaran dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Langsung datang saja ke kantor ACC terdekat”, ujar Ramiaji menutup pembicaraan.Mobil Kredit Dialihkan Diam-diam? Ini Risiko Hukum yang Mengintai
Jumat 27-03-2026,16:00 WIB
Reporter : Yudi/rel
Editor : Tuspen Martutansri
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,16:00 WIB
Mobil Kredit Dialihkan Diam-diam? Ini Risiko Hukum yang Mengintai
Rabu 30-10-2024,12:58 WIB
Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Ini Dipenjara 1 Tahun
Terpopuler
Senin 21-09-2026,22:23 WIB
Jelajah GI Tourism Dieng: Mengenal Olahan Carica Dieng dari Hulu ke Hilir
Senin 21-09-2026,18:53 WIB
Musim Kemarau Tiba, PT Timah Gerak Cepat Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalpinang
Senin 21-09-2026,18:44 WIB
230 Polisi Kawal Demo di DPRD Babel, Kapolresta: Silakan Sampaikan Aspirasi
Senin 21-09-2026,21:03 WIB
Apel Pagi Kanwil Kemenkum Babel Tekankan Disiplin, Publikasi, dan Penyelesaian Target Kinerja
Senin 21-09-2026,18:55 WIB
KNPI Bangka Tengah Gelar "KNPI Go To School" di Ponpes Al-Muhajirin Koba, Ajak Pelajar Cerdas Pimpin Diri
Terkini
Selasa 22-09-2026,17:40 WIB
Belum Ada Solusi Aset PT Timah Jadi Fasilitas Publik, Bupati Fery Tak Salahkan Pihak Perusahaan
Selasa 22-09-2026,16:29 WIB
Data Desil Tak Sesuai Fakta Lapangan, 540 Karung Beras Bansos Desa Air Ruai Dikembalikan ke Bulog
Selasa 22-09-2026,16:18 WIB
Wali Kota Ajak Mitra Bantu Pemkot Pangkalpinang Penuhi Target 2.936 Unit Rumah Layak Huni
Selasa 22-09-2026,16:13 WIB
Bangka Barat Siapkan Posko Gakkum Sukseskan Pilkades
Selasa 22-09-2026,16:06 WIB