PRAKTIK pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan kian marak terjadi.
Banyak orang yang tidak menyadari bahwa tindakan ini, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu, merupakan tindak pidana dan dapat dikenai hukuman penjara. Hal ini yang terjadi pada seorang warga Bangka yang ikut serta melakukan penggelapan mobil cicilan yang dilakukan ayahnya. Awalnya, sang ayah mengambil pembiayaan 1 unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkal Pinang pada Mei 2022. Baru mengangsur selama 12 kali, sang ayah mangkir melakukan pembayaran. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata telah mengalihkan mobil tersebut ke pihak ketiga. Kejadian ini membuat ACC Pangkal Pinang merugi ratusan juta rupiah. ACC Pangkal Pinang akhirnya membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkal Pinang. Pada 16 Oktober 2023 warga tersebut dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka. Pada 6 Agustus 2024 Majelis Hakim memutuskan sang ayah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan. Pada tanggal 13 Januari 2025 Majelis Hakim menjatuhkan putusan juga kepada anaknya karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan objek fidusia. Dia dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah. Keputusan ini dikuatkan oleh Putusan Kasasi tanggal 3 Juli 2025. Branch Manager ACC Pangkal Pinang Ramiaji ikut mengomentari kasus tersebut. “Secara hukum, selama masa kredit belum lunas, kendaraan merupakan jaminan utang yang didaftarkan dengan Jaminan Fidusia. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur dilarang menyewakan, meminjamkan, atau mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Hal ini yang selalu kami edukasi ke masyarakat”, ujar Ramiaji. Lebih lanjut Ramiaji mengatakan bahwa jika customer mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung menghubungi kantor perusahaan pembiayaan terdekat. “Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan pembayaran dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Langsung datang saja ke kantor ACC terdekat”, ujar Ramiaji menutup pembicaraan.Mobil Kredit Dialihkan Diam-diam? Ini Risiko Hukum yang Mengintai
Jumat 27-03-2026,16:00 WIB
Reporter : Yudi/rel
Editor : Tuspen Martutansri
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,16:00 WIB
Mobil Kredit Dialihkan Diam-diam? Ini Risiko Hukum yang Mengintai
Rabu 30-10-2024,12:58 WIB
Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Ini Dipenjara 1 Tahun
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:39 WIB
Reses di Sungailiat, Rizal Mustaktim Resmikan Sumur Umum Sidodadi dan Gelar Liga Trofeo Futsal
Minggu 19-04-2026,13:42 WIB
Wanita di Pangkalpinang Ditangkap Saat Naik Motor, Ternyata Bawa Sabu dan Ekstasi
Minggu 19-04-2026,09:08 WIB
Bank Sumsel Babel Kembali Gelar Lelang Serentak, Upaya Strategis Optimalkan Aset Produktif
Minggu 19-04-2026,16:49 WIB
Senam Bersama dan Sosialisasi SPMB, Kapolresta Max Mariners Ajak Masyarakat Cinta Sehat dan Pendidikan
Minggu 19-04-2026,11:05 WIB
Hadapi Dinamika Global, Rektor UBB Prof. Ibrahim Minta Wisudawan Miliki Daya Adaptif
Terkini
Minggu 19-04-2026,21:04 WIB
PCX Gel Blaster War, Adu Strategi & Aksi di Bundaran Satam Belitung
Minggu 19-04-2026,21:00 WIB
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Honda Babel Hadirkan Aksi Kemanusiaan yang Menggerakkan Hati
Minggu 19-04-2026,19:39 WIB
Reses di Sungailiat, Rizal Mustaktim Resmikan Sumur Umum Sidodadi dan Gelar Liga Trofeo Futsal
Minggu 19-04-2026,19:34 WIB
Pencarian Berakhir, Nelayan Parjiman asal Airruai Ditemukan di Pantai Punggur
Minggu 19-04-2026,16:52 WIB