PRAKTIK pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan kian marak terjadi.
Banyak orang yang tidak menyadari bahwa tindakan ini, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu, merupakan tindak pidana dan dapat dikenai hukuman penjara. Hal ini yang terjadi pada seorang warga Bangka yang ikut serta melakukan penggelapan mobil cicilan yang dilakukan ayahnya. Awalnya, sang ayah mengambil pembiayaan 1 unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkal Pinang pada Mei 2022. Baru mengangsur selama 12 kali, sang ayah mangkir melakukan pembayaran. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata telah mengalihkan mobil tersebut ke pihak ketiga. Kejadian ini membuat ACC Pangkal Pinang merugi ratusan juta rupiah. ACC Pangkal Pinang akhirnya membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkal Pinang. Pada 16 Oktober 2023 warga tersebut dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka. Pada 6 Agustus 2024 Majelis Hakim memutuskan sang ayah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan. Pada tanggal 13 Januari 2025 Majelis Hakim menjatuhkan putusan juga kepada anaknya karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan objek fidusia. Dia dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah. Keputusan ini dikuatkan oleh Putusan Kasasi tanggal 3 Juli 2025. Branch Manager ACC Pangkal Pinang Ramiaji ikut mengomentari kasus tersebut. “Secara hukum, selama masa kredit belum lunas, kendaraan merupakan jaminan utang yang didaftarkan dengan Jaminan Fidusia. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur dilarang menyewakan, meminjamkan, atau mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Hal ini yang selalu kami edukasi ke masyarakat”, ujar Ramiaji. Lebih lanjut Ramiaji mengatakan bahwa jika customer mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung menghubungi kantor perusahaan pembiayaan terdekat. “Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan pembayaran dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Langsung datang saja ke kantor ACC terdekat”, ujar Ramiaji menutup pembicaraan.Mobil Kredit Dialihkan Diam-diam? Ini Risiko Hukum yang Mengintai
Jumat 27-03-2026,16:00 WIB
Reporter : Yudi/rel
Editor : Tuspen Martutansri
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,16:00 WIB
Mobil Kredit Dialihkan Diam-diam? Ini Risiko Hukum yang Mengintai
Rabu 30-10-2024,12:58 WIB
Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Ini Dipenjara 1 Tahun
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,20:37 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Rabu 03-06-2026,08:54 WIB
5 Desa di Beltim Masih di Atas Target Stunting
Selasa 02-06-2026,20:42 WIB
Kakanwil Kemenkum Babel Melantik 11 Pegawai Negeri Sipil dan Jabatan Fungsional
Selasa 02-06-2026,18:33 WIB
PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional
Selasa 02-06-2026,18:59 WIB
Pemkab Bangka Tengah Fokus Jalankan Empat Program Strategis Pendidikan
Terkini
Rabu 03-06-2026,17:54 WIB
Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Rabu 03-06-2026,17:43 WIB
Pemprov Babel Konsen Untuk Perlindungan Manggrove Melalui Penyusunan RPPEM Libatkan Semua Stakeholder
Rabu 03-06-2026,17:39 WIB