BABELPOS.ID, BELITUNG - Kasus truk tak bertuan yang berisi jutaan batang rokok ilegal di Belitung memasuki babak baru.
Polisi akhirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, 1 orang sudah ditetapkan tersangka berinisial MR alias Ro (43) warga Pangkallalang Tanjung Pandan Belitung," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/3/26) di Mapolda.
Agus menjelaskan, peran MR alias Ro ini diketahui merupakan pemilik dari 1 unit truk yang berisi rokok ilegal yang diamankan oleh Satrekrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu
"Tersangka ini selaku pemilik dari truk itu termasuk pemilik jutaan batang rokok yang diamankan," jelasnya.
BACA JUGA:Apa Kabar Oknum Polisi dan PT Timah di Tragedi Eks Tambang Pondi?
Lebih lanjut, Agus menyebutkan penetapan tersangka MR alias Ro ini dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/26).
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu," sebutnya.
Usai ditetapkan tersangka, MR alias Ro langsung dilakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Perkuat UMK Halal di Babel, HUB UMK PLN UIW Babel Raih Penghargaan LPPOM
"Jadi sejak Rabu kemarin, MR alias Ro sudah dilakukan penahanan.
Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar.
Total ada sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi diamankan dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan rokok ilegal di wilayah Belitung.