Polresta Pangkalpinang Tangkap Nelayan Batu Belubang, Simpan 4,48 Gram Sabu Siap Edar di Kontrakan

Sabtu 28-02-2026,14:41 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang nelayan yang menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah kontrakan miliknya. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Batu Belubang, RT 013, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Tersangka yang ditangkap bernama Amirudin alias Amik (40), berdomisili di lokasi kejadian yang sama.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa (Kades) setempat, petugas menemukan berbagai barang bukti terkait narkotika.

 BACA JUGA:Wali Kota Sambut Gubernur Dalam Safari Ramadan 1447 H di Rumah Residen

"Kami menemukan 12 plastik strip kecil berisi sabu, satu dompet hitam kecil, satu plastik strip sedang, satu pipet potongan plastik, serta satu unit handphone VIVO V2026 warna biru muda," ujar Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H, Sabtu (28/2/2026).

Berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 4,48 gram.

Setelah ditemukan barang bukti, tersangka dan seluruh bukti barang langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 BACA JUGA:Pemkab Bangka Siapkan Seleksi Terbuka Isi Jabatan Sekda dan Dirut RSUD

Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan pasal tambahan dari Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Basel Kembali Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, di Dua Lokasi Berbeda

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," beber Kombes Pol Max.

Dengan adanya tangkapan ini, Kombes Pol Max Mariners kembali menyampaikan ketegasan Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

"Kami tidak akan berkompromi dengan siapapun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Setiap pelanggar akan ditindak sesuai hukum tanpa terkecuali," tegasnya.

Kategori :