Ini Pelaku Pencuri Kabel Genset di Rutan Mentok

Selasa 03-02-2026,21:53 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

Dari hasil pengembangan, diketahui kabel tembaga hasil curian telah dijual ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka untuk mengamankan barang bukti.

BACA JUGA:Seorang Petani di Pergam Diamankan Polres Basel, Diduga Taruh Pisau di Leher Pegawai Bos AT

“Sinergi antarpolres membuahkan hasil.

Barang bukti berhasil diamankan dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yos.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, satu karung kabel tembaga yang telah dikupas sepanjang 22 meter, serta satu karung beras.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Asistensi E-Report JDIHN dan Pembinaan Posbankum di UBB dan Desa Balunijuk

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bangka Barat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi strategis dan fasilitas milik negara.

Kategori :