Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Pemilik Puluhan Paket Sabu

Senin 02-02-2026,21:27 WIB
Reporter : Reza
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (31) lantaran kedapatan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,96 gram.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (1/2/2026). 

BACA JUGA:Timgab Polda Babel Kembali Bongkar Pondok Yang Disinyalir Jadi Tempat Konsumsi Narkoba Di Pangkalpinang

"Pelaku MR diamankan petugas saat berara di Jalan Manunggal Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB," kata Agus, Senin (2/2/26) siang.

Saat diamankan, kata Agus, petugas berhasil menemukan 1 paket sedang dan 10 paket kecil sabu yang disembunyikan di celana pelaku.

BACA JUGA:SPPG Polda Babel Serap 500 Tenaga Kerja

Tak sampai disitu, lanjut Agus, Tim melakukan pengembangan di sebuah rumah di Perum Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 1 paket sedang dan 33 paket kecil sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," jelas Agus.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Babel Terapkan Pola Humanis Dalam Operasi Keselamatan Menumbing 2026

"Dari hasil introgasi, Pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan,”  tambah Agus.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda huna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan lasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kategori :