Gubernur Hidayat Berharap Secepatnya, Ketua DPRD Targetkan Pengesahan Perda IPR/WPR Sebelum Lebaran

Senin 19-01-2026,12:37 WIB
Reporter : Lia
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) , Hidayat Arsani menyampaikan rancangan peraturan daerah (Rapeeda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/1). Gubernur berharap agar Raperda ini dapat secepatnya disahkan menjadi Perda. 

Gubernur Hidayat mengatakan setelah disahkan Raperda ini akan menjadi saling menguntungkan dan menjaga sehingga pelaku pertambangan timah di Babel dapat berjalan lebih baik demi pemulihan ekonomi Bangka Belitung.

"Ini adalah isu seksi untuk juga kita meningkatkan royalti hasil pertambangan timah kita, maka kita akan berjuang bersama dan harus melengkapi semuanya. Untuk itu saya juga titip Raperda ini segera menjadi Perda sebagai amanah demi membangun Bangka Belitung," ujar Hidayat.

BACA JUGA:Jadi Penghubung ke Smelter dan Nampung Hasil Tambang Liar Sarang Ikan & Nadi, Bos Timah Ini Masih Status Saksi

BACA JUGA:Gubernur Hidayat Rombak Eselon II, Haris, Yunan dan Asban Tukar Posisi

Sementara itu, Ketua DPRD Babel memastikan Raperda ini bisa disahkan sebelum lebaran Idul Fitri 2026. Ini sebagai solusi bagi masyarakat pelaku penambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum. Karena selama ini yang sudah memiliki Perda IPR/ WPR ini baru Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Ia meminta kabupaten lainnya juga menyelesaikan hal ini. 

"Karena perlu diingatkan adalah bahwa yang berhak mengusulkan bukan gubernur atau DPRD Babel, tetapi bupati setempat, sebab tugas DPRD Babel hanya menyiapkan payung hukum dan gubernur menyiapkan izin teknisnya. Makanya bagi yang sebelum segera mengusulkan, karena bagaimanapun rakyat membutuhkan ini sebagai solusi carut marutnya kepastian hukum penambangan rakyat, ya IPR / WPR inilah," ujar Didit.

Sementara untuk persoalan sanksi hukum, pihak DPRD juga akan meminta masukan dari Kejati dan Polda Babel, agar Perda ini bukan hanya terkait hasil tetapi juga mengatur hak hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang IPR/WPR tersebut.

"Saya juga sudah sampaikan ke gubernur agar setelah Raperda ini disyahkan menjadi Perda untuk segera berbicara ke Kementerian Dalam Negeri supaya evaluasinya jangan lama-lama, sebab kadang kadang evaluasi 3 bulan, 4 bulan padahal kalau lebih cepat lebih bagus, karena ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bangka Belitung," tegasnya.

BACA JUGA:Terlibat Tindak Pidana Penerbitan SP3AT Fiktif, Tiga Oknum ASN Pemkab Basel Dinonaktifkan, Sanksi Ini Menanti

BACA JUGA:Rudianto Tjen Ingin Bangka Belitung Terus Jadi Miniatur Kebhinnekaan Indonesia

Kategori :