Dua Kolektor Timah Kecamatan Airgegas Diringkus Polres Basel, Segini Barang Buktinya

Minggu 04-01-2026,15:30 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BACA JUGA:Jembatan Dusun Air Abik Belinyu Roboh, Dua Pengendara Motor Tertimpa

Praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal.

Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Basel.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. 

BACA JUGA:Entrepreneurship Suhardi Joy, minta Pemkab Fokus Maksimalkan SDA dan PAD, untuk pembangunan Basel

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku ini mereka membeli timah dan menampung tanpa adanya izin resmi.

Pihak kepolisian juga menyebutkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal," sebutnya. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba," tambahnya.

Kategori :