Menko Yusril: Pemerintah Segera Terbitkan PP tentang Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Gantikan Perpol 10/2025

Minggu 21-12-2025,18:15 WIB
Reporter : Tim
Editor : Govin

BACA JUGA:Kontrak Segera Habis, Pep Guardiola akan Tinggalkan City?

Ia menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," ujarnya.

BACA JUGA:Ibu Suri Wakanda Cs Bantah Keluarkan Umpatan dan Live TikTok Tembus hingga 7K Penonton, Netizen: Lah Kek 9K

Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," pungkas Yusril.

Kategori :