Capaian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2025

Kamis 18-12-2025,18:56 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

Kemudian, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi lewat berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Pemerintah Prioritas Nasional.

Tahun ini Kemenkum merancang empat RUU prioritas yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, dan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.

“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu.

RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Ikuti Hari Ketiga Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025

Kemenkum telah menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang- undangan (PUU) dari total 15.994 permohonan yang diterima, atau sebesar 94,44%.

PUU yang diharmonisasi mencakup Polhukhankam, Pemimipas, Komdigi, Kesra, Perekonomian, hingga Perda dan Perkada dengan menggunakan e-harmonisasi.

Selain itu, Kemenkum juga telah mengundangkan 1042 Peraturan (BNRI), 44 Peraturan (LNRI), dan 32 Putusan MK melalui e-pengundangan dan telah berhasil menerjemahkan 46 Peraturan Per UU tingkat pusat, serta 56 Peraturan Per UU tingkat daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Penghargaan Terbaik I Capaian Kinerja Tahun 2025

Berikutnya, di bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum telah memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum non litigasi yang dilaksanakan oleh 777 organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Untuk memperluas dan menjamin akses keadilan yang lebih merata hingga sampai ke tingkat desa dan kelurahan, Kemenkum menginisiasi pembentukan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Hingga hari ini telah terbentuk 71.868 Posbankum di desa/kelurahan, dari total 83.946 desa/ kelurahan di Indonesia, atau sebanyak 85,61%.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Ikuti Hari Ketiga Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025

Jumlah ini telah jauh melebihi target di tahun 2025 sebanyak 7.000 Posbankum.

"Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.

Kami harapkan persoalan hukum pada level desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Kategori :