Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Ikuti Asistensi Peningkatan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum

Selasa 02-12-2025,22:09 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

//Terkait Penyusunan Stopela Bankum

BABELPOS.ID, — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung mengikuti secara daring kegiatan Asistensi Peningkatan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum dengan fokus pada teknis penyusunan Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) sebagai implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH), perangkat daerah bidang hukum, serta jajaran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.

BACA JUGA:Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

Asistensi dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 09.00–12.00 WIB secara daring.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari BPHN serta perwakilan OBH di Babel, dengan peserta dari seluruh bagian hukum pemerintah daerah dan OBH yang terakreditasi maupun dalam proses penguatan kelembagaan.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah R.S. Habibi, Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, dan John G. Siahaan, Ketua OBH PDKP Babel.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh berbagai OBH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Bagian Hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pendaftaran Merek Kolektif di Kabupaten Bangka Selatan

Materi pertama disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Muda, R.S Habibi, menyoroti urgensi penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagai pedoman mutu layanan, sekaligus amanat konstitusi.

Habibi mengungkapkan bahwa sekitar 70% PBH di Babel belum memiliki Stopela, yang dapat berpengaruh pada proses re-akreditasi.

Ia juga menekankan percepatan penyusunan Stopela, penguatan mekanisme pengaduan, sarana informasi, serta evaluasi layanan.

BPHN bersama Kanwil berkomitmen melakukan asistensi hingga seluruh PBH memenuhi standar secara menyeluruh.

BACA JUGA:Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

Materi selanjutnya Ketua OBH PDKP Babel, John G. Siahaan menyampaikan perubahan arah penyelenggaraan bantuan hukum dari LBH menuju OPBH sebagai bentuk penguatan tata kelola.

Kategori :