Kemenkum Resmikan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan Gorontalo

Sabtu 29-11-2025,18:26 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum B11 Tahun 2025 Secara Virtual

Dari 802 peserta Non Litigation Peacemaker Training, sebanyak 130 kepala desa/lurah diundang mengikuti audisi di Jakarta, termasuk empat perwakilan dari Gorontalo.

Selain itu, Gorontalo turut diperkuat oleh 1.458 paralegal yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak, bagian dari total 140.230 paralegal secara nasional.

Keberadaan paralegal dinilai memperkuat layanan informasi hukum dan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah secara nonlitigasi.

BACA JUGA:Optimalisasi Regulasi dan JDIH Desa: Kanwil Kemenkum Babel Hadir sebagai Narasumber Bimtek JDIH Beltim 2025

Layanan Posbankum desa juga melengkapi peran 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Gorontalo yang saat ini baru beroperasi di tiga dari enam kabupaten/kota.

Posbankum dinilai menjadi solusi atas ketimpangan akses bantuan hukum di tingkat lokal.

BACA JUGA:SMAN 1 Pemali Jawara Dalam Lomba Video Literasi Halal LPPOM Babel Tahun 2025

Data resmi aplikasi layanan Posbankum mencatat lebih dari 3.839 kasus telah ditangani Posbankum tingkat desa dan kelurahan.

Kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, serta permasalahan perjanjian.

Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, PBH, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Upaya memperluas akses keadilan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai prinsip people-centered justice,” kata Supratman.

BACA JUGA:KRUBMD dan Gubernur Babel Saling Lapor, Dugaan Pencemaran Nama Baik Memanas

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan bukan hanya memperluas akses keadilan, tetapi juga memperkuat peran sosial masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal.

Ia menilai Posbankum kini berfungsi lebih dari sekadar tempat konsultasi hukum.

“Posbankum adalah pusat edukasi dan juru damai di desa, tempat masyarakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke pengadilan,” ujar Gusnar.

Kategori :