75 Mahasiswa Beltim Terima Beasiswa Tidak Tetap, Bupati Dorong Penerima Pulang Membangun Daerah

Sabtu 29-11-2025,14:07 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Govin

Ia menekankan bahwa mahasiswa penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 10 Januari 2026, sesuai ketentuan dalam Surat Sekda Nomor DK.03.02/2217/SETDA/2025.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk akuntabilitas penerima bantuan pemerintah. Mahasiswa harus disiplin dan bertanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA:Izin Pergi ke Kebun, Seorang Pria di Kecamatan Payung Ditemukan Tergantung di Pondok

Supeni menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan transparan mengacu pada Perbup Nomor 50 Tahun 2021, meliputi penilaian IPK, akreditasi kampus, hingga masa studi.

Ia juga menjelaskan bahwa beasiswa dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kuliah seperti biaya semester, riset, tugas akhir, bimbingan, tempat tinggal, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Dorongan untuk Jaga Prestasi dan Kontribusi bagi Daerah

Menutup sambutannya, Supeni berharap seluruh penerima mampu mempertahankan prestasi akademik dan kelak kembali memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

BACA JUGA:Kabupaten Belitung Tanam 196 Bibit dalam Peringatan HMPI 2025 di Desa Pegantungan

“Kami menunggu kontribusi adik-adik semua untuk kembali membangun Beltim. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menentukan kemajuan daerah,” tutupnya.

Melalui penyerahan simbolis ini, Pemkab Beltim menunjukkan konsistensi dalam mendorong pemerataan akses pendidikan sekaligus menguatkan kualitas SDM sebagai pondasi pembangunan Belitung Timur di masa depan.

Kategori :