Oleh Nur Fauzi Ramadhan
Co-Founder Asah Kebijakan Indonesia, Civitas Akademika Universitas Indonesia
___________________________________________
BABELPOS.ID, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dalam satu kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi tengah dipersiapkan.
Memang, hampir 10 bulan sejak diselenggarakan bertahap secara nasional (mulai Januari 2025), Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki aturan pelaksana yang menjadi dasar hukum penerapan aturan teknis di bawahnya secara nasional. Oleh karenanya, peraturan presiden yang mengatur soal tata kelola proyek MBG menjadi urgensi bagi pemerintah.
Proyek MBG sendiri merupakan janji unggulan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran tatkala berkampanye dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Tujuannya mulia, mencegah anak-anak Indonesia kelaparan, sehingga mereka mendapatkan gizi yang bagus tatkala mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kendati begitu, tujuan mulia saja tidak cukup. Tujuan mulia, tanpa perencanaan, tata kelola, pertanggungjawaban hukum, serta upaya teknokratik yang menyertainya justru akan menjadi hal yang dapat menimbulkan kerugian, baik berupa menimbulkan korban jiwa, kegagalan fiskal, bahkan lebih jauh menyebabkan erosi kepercayaan terhadap pemerintahan.
Sejauh ini, tercatat sekitar 7 ribu kasus keracunan akibat MBG. Hal ini diikuti dengan dikeluarkannya status kejadian luar biasa (KLB) di berbagai daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status KLB setelah 148 siswa keracunan akibat mengonsumsi makanan dari program MBG.
Oleh karenanya, aturan main mengenai MBG perlu dibuat dan tidak hanya mengatur soal tata kelola, akan tetapi lebih jauh dari itu, seperti pertanggungjawaban hukum yang menyertainya.
BACA JUGA:Tambahan BLT di Akhir 2025
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR
Tidak Hanya Mengatur Tata Kelola
Sejak diselenggarakan awal Januari, dapat dikatakan MBG tidak memiliki aturan main yang mengatur mengenai tata kelola. Praktis dasar dari diselenggarakannya MBG hanya berupa rancangan anggaran 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025/2029. Sementara mengenai kewenangan kelembagaan, tugas, alur pemerintahan, serta pertanggungjawaban tidak pernah diatur secara tegas dalam aturan, seperti undang-undang dan peraturan presiden.
Memang, sejak Agustus 2025 sudah ada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini menjadi dasar kewenangan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang salah satunya sebagai lembaga penyelenggara proyek MBG. Sejauh inipun BGN telah bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.
Salah satu bentuk konkret kerja sama tersebut ialah pendirian satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG). Kendati begitu, proses pemilihan dan penunjukan SPPG justru menjadi sorotan tajam.