MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Jumat 28-11-2025,09:03 WIB
Reporter : Ant
Editor : Jal

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

BACA JUGA:Insinerator dan Masa Depan Sampah Perkotaan

BACA JUGA:Menggiring Dadu Ekonomi Kreatif Indonesia

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA:Perubahan Distribusi Pupuk Subsidi

BACA JUGA:Menteri ATR dan Kemen PU Sepakat Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

Kategori :