Jika Mantan Gubernur & 3 Perusahaan Sawit Belum Disidik, Marwan Lawan Eksekusi Sampai Titik Darah Penghabisan

Senin 24-11-2025,07:59 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG  - Tim eksekusi terhadap para terdakwa tipikor tanam pisang tumbuh sawit harus melakukan upaya keras. Pasalnya salah satu terdakwa, H Marwan -secara tegas- akan melakukan perlawanan hingga titik darah penghabisan. Itu akan dilakukannya jika 3 perusahaan sawit dan mantan Gubernur Elzaldi Rosman belum kunjung dilakukan penyidikan yang sama oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel).    

Aksi nekad mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Marwan fakta persidangan selama ini telah mengungkap secara nyata peran masing-masing pihak tersebut. Mulai dari adanya penandatanganan MoU oleh Gubernur Erzaldi Rosman dan adanya praktik jual beli ilegal hingga perambahan atas hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar. 

“Fakta persidangan telah nyata kalau kami (selaku birokrasi.red) hanya sebatas melaksanakan perintah setelah adanya penandatanganan MoU oleh Gubernur. Logika sederhana andai tidak ada MoU itu tentu tak akan ada perkara hukum seperti ini. Kami tak rela kalau dijadikan tumbal hukum, tetapi seret semuanya ke meja hukum seperti kami ini semua,” tegasnya kepada Babel Pos. 

Marwan menyinggung janji mantan Aspidsus Kejati Babel, Suseno -saat didemo lalu. Saat itu Suseno berjanji tak akan mengeksekusi sebelum memproses penyidikan baru pada perkara yang rugikan  keuangan negara Rp 24 M. “Janji Aspidsus  saat audiensi demo kemaren mereka belum akan mengeksekusi kami. Sebelum mereka memproses yang menandatangani MoU dan 3 perusahaan yang menjadi penjahatnya itu  untuk dijadikan tersangka,” katanya tegas. 

“Tunaikan dulu komitmennya itu, biar masyarakat percaya dan terus menilai kinerja dari Kejati Babel. Hukum itu harus adil dan  jangan tebang pilih. Apalagi sampai yang salah dibenarkan, dan yang benar disalahkan. Ini namanya kezoliman hukum,” sebut mantan ketua BKPRMI Bangka itu.

Disebutkanya para bos 3 perusahaan sawit itu saat ini masih bebas melenggang. Tentu saja kondisi seperti ini tak adil. “Sampai saat ini ketiga Direktur perusahaan PT  BAM, PT SAML dan PT FAL masih melenggang tanpa tersentuh hukum. Apakah begini wajah hukum kita di Babel ini,” tanyanya. 

BACA JUGA:Jaksa Agung Perintahkan Telusuri Pemodal Hingga Smelter Penampung Timah Hutan Lubuk

BACA JUGA:Seluruh Instansi Penegak Hukum Tahu Kerusakan Hutan Lubuk, KPH Sembulan Ogah Disudutkan Sendirian

Fakta persidangan, telah mengungkap banyak peran selain dari para terdakwa dalam pusaran perkara. Mereka juga sudah menjadi saksi di muka sidang -kecuali mantan Wagub Abdul Fatah. 

Berikut sederet nama-nama besar dimaksud serta dugaan peranya:

1. Mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam dakwaan serta kesaksian telah menandatangani MoU dengan PT NKI pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin,  Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 di tahun 2019. 


Erzaldi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. 

2. Mantan Wagub Abdul Fatah dari fakta sidang disebutkan yang pertama kali  memerintahkan M Haris selaku Kabiro Pemerintahan untuk melakukan telaah. Erzaldi -dalam kesaksian- juga menyebut kalau surat awal pengajuan kerja sama pengelolaan hutan produksi PT NKI 2018 masuk ke meja Gubernur dari seorang petugas protokoler Wagub Abdul Fatah, yakni Dika. 

“Secara resminya saya tak ingat. Yang pasti pada suatu hari saya dihadapkan surat dari Dika. Dika ini petugas protokoler Wagub, (Abdul Fatah.red). Disampaikan kalau ada investor yang ingin bekerja sama atas pemanfaatkan hutan produksi,” cerita Erzaldi bersaksi di persidangan. 

“Terus saya tanya siapa, dia sampaikan  ini  ternyata Ari Setioko, dia jelaskan perusahaan apa ternyata PT NKI. Ari ini siapa, katanya anggota Polri yang saat ini sedang mengurus pengunduran diri dari Polri,” kenang Erzaldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. 

Kategori :