Kanwil Kementerian Hukum Babel Selenggarakan Penyuluhan Hukum BEKUMPUL di Desa Kerakas

Selasa 18-11-2025,22:14 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID, BANGKA TENGAH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL), Senin (17/11/2025) di Kantor Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti perangkat pemerintah daerah serta masyarakat desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh; Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, dan Dwi Septarini; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein.

Selain itu, turut hadir Camat Sungai Selan Zakaria Akbar, Kepala Desa Kerakas Junaedi, Bhabinkamtibmas Ahmad Ihza, serta masyarakat Desa Kerakas sebagai peserta penyuluhan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi: Penguatan Silaturahmi, Kesehatan ASN,dan Komitmen Sosialisasi KUHP Baru

Kepala Desa Kerakas Junaedi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman hukum.

Camat Sungai Selan Zakaria Akbar, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah penting dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Materi pertama disampaikan oleh Rahmat Feri Pontoh mewakili Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung. Pada kesempatan tersebut, ia memaparkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial.

BACA JUGA:IMM Babel Nilai Pertamina Tak Becus, Seenaknya, dan Tidak Transparan dalam Distribusi BBM di Bangka Belitung

Ia menjelaskan perubahan filosofi, substansi, dan ketentuan prosedural dalam KUHP baru serta menekankan pentingnya pemahaman masyarakat untuk mendukung implementasi yang efektif dan humanis.

Materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudihastuti yang menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, termasuk mekanisme layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu serta daftar organisasi bantuan hukum yang terakreditasi di wilayah Bangka Belitung.

BACA JUGA:IMM Babel Nilai Pertamina Tak Becus, Seenaknya, dan Tidak Transparan dalam Distribusi BBM di Bangka Belitung

Melalui kegiatan BEKUMPUL, Kanwil Kemenkum  Babel berharap masyarakat Desa Kerakas semakin memahami hak dan kewajiban hukum, serta berperan aktif dalam mewujudkan budaya hukum yang lebih baik di wilayahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan BEKUMPUL merupakan wujud komitmen Kemenkum dalam menghadirkan layanan penyuluhan hukum yang mudah dijangkau, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Kategori :