Selain itu, setelah pengucapan sumpah, pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen kewarganegaraan asal kepada kedutaan besar negara asalnya, yang dibuktikan dengan tanda terima resmi. " tambah Dulyono
BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Gelar Donor Darah, Buka Rangkaian Hari Bakti Imipas ke-1
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap menindaklanjuti arahan tersebut.
Melalui kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi, menegakkan tertib administrasi, dan memastikan pelaksanaan layanan pewarganegaraan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.