BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Penutupan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin (10/11/2025).
BACA JUGA:Bahas Penetapan Propemperda 2026, Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Babel
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, serta jajaran Jabatan Fungsional Arsiparis, ASDMA, dan perwakilan PPPK Penata Layanan Operasional, Abdul Rhozak.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Dua Raperda Kabupaten Bangka
Acara penutupan diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Ketua Tim Pelaksana, Siti Fathiyah, yang menjelaskan bahwa kegiatan orientasi dilaksanakan menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 16 hari.
Berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran, sebanyak 269 peserta memperoleh predikat sangat memuaskan, 340 peserta memuaskan, 58 peserta cukup memuaskan, dan 1 peserta dinyatakan tidak lulus.
Dalam laporannya, Siti Fathiyah menegaskan bahwa orientasi PPPK ini menjadi langkah penting dalam membentuk pegawai yang memahami nilai-nilai dasar organisasi, etika profesi, serta kompetensi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Selanjutnya, Sekretaris BPSDM Hukum, Yusman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa orientasi PPPK merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Sekretariat Jenderal, dan seluruh unit utama di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam membentuk pegawai yang profesional, berintegritas, dan siap mendukung transformasi kelembagaan di bidang hukum.
BACA JUGA:Dukung Layanan Publik Berbasis Data, Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring AHU
Ia juga menekankan bahwa keberadaan 668 PPPK Kementerian Hukum Republik Indonesia, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, diharapkan mampu menjadi solusi strategis dalam memperkuat kinerja organisasi dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Dukung Layanan Publik Berbasis Data, Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring AHU
“Kita tidak hanya menambah jumlah tenaga kerja, tetapi juga memperkuat budaya kerja yang berorientasi hasil dan pelayanan.
PPPK harus menjadi bagian dari upaya membangun Kementerian Hukum yang semakin profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Yusman dalam sambutannya.