"Ketiga pelaku ini bekerjasama dengan cara merusak pipa menggunakan kayu,.yang sebelumnya dengan cara mengendap di sekitaran semak semak, agar tidak diketahui," terangnya.
BACA JUGA:Asisten I Pangkalpinang Pesan Jaga Iman, Ilmu dan Akhlak di Penutupan Kemah Tahunan Pramuka 2025
Namun, dari pengajuan para pelaku ini bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut ternyata uanga hasil dari penjualan mesin tersebut akan di gunakan membeli narkoba dan dipakai secara bersama sama.
"Untuk para tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.