“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara.
Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan”, jelasnya.
BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan PMPJ, Kanwil Kemenkum Babel lakukan Audit Notaris
Dengan langkah ini,menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Raperbup Kabupaten Belitung Timur
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, siap mendukung kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual melalui peningkatan kesadaran, pelayanan, dan perlindungan hak cipta di daerah, sehingga dampak positif dari kebijakan global tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan para kreator.