Pihaknya juga menegaskan, bahwa tidak boleh ada penelantaran keluarga karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang.
BACA JUGA:MBG Sentuh Siswa SDN 13 Parit Pekir
"Kami pertegas bahwa ada Undang-Undang yang mengatur tentang menelantarkan keluarga. Itu bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegasnya.