Dinsos Bangka Kembalikan Kakek yang Ditemukan Terlantar di Kebun ke Pihak Keluarga

Senin 20-10-2025,13:04 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

Pihaknya juga menegaskan, bahwa tidak boleh ada penelantaran keluarga karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang.

BACA JUGA:MBG Sentuh Siswa SDN 13 Parit Pekir

"Kami pertegas bahwa ada Undang-Undang yang mengatur tentang menelantarkan keluarga. Itu bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegasnya.

Kategori :