Pemkab Bangka Hentikan Penggalian Tanah di Lereng Bukit Siam Sungaliat

Selasa 14-10-2025,15:58 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menghentikan aktivitas penggalian tanah di kawasan Lereng Bukit Siam, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat. Kebijakan ini diambil setelah adanya protes dari warga setempat yang khawatir penggalian akan menyebabkan longsor dan masalah sosial lainnya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Thony Marza, menyatakan bahwa aktivitas penggalian tanah di Lereng Bukit Siam sudah dihentikan sejak Selasa (14/10/2025). Pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak yang melakukan aktivitas tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan, pajak, dan hal lainnya.

"Mulai hari ini, aktivitas penggalian tanah sudah dihentikan. Pihak-pihak yang melakukan aktivitas akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi berkaitan perizinan, pajak, dan hal lainnya," ujar Thony Marza kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Thony menjelaskan bahwa sebelumnya aktivitas penggalian tanah di sekitar Bukit Siam pernah dilarang, namun kembali dilakukan. "Sebelumnya juga sudah ada laporan terkait aktivitas penggalian di Lereng Bukit Siam, sudah kita tindak lanjuti, tetapi sekarang beraktivitas kembali," jelasnya.

 BACA JUGA:Penggalian Lereng Bukit Siam Sungaliat Diprotes Warga

BACA JUGA:Konflik Lahan PT Timah & Warga Buluh Tumbang Belitung Kian Pelik, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Ismir Ramaddianto, menjelaskan bahwa kawasan Bukit Siam sebagian masuk dalam kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) seluas 50 meter, dan sebagian lainnya masuk kawasan hutan.

"Terkait status Kawasan Bukit Siam, masuk kawasan HPL tetapi 50 meter saja, lainnya masuk kawasan hutan," ujar Ismir.

Ismir menambahkan, berdasarkan SK Nomor 357 tahun 2004, kawasan tersebut masih masuk kawasan hutan produksi. Namun, seiring waktu terjadi perubahan menjadi HPL, sesuai dengan Peta 6614. Dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pemkab Bangka yang diubah tahun 2024, kawasan Bukit Siam masuk dalam kawasan pemukiman.

Ismir berharap pihak yang melakukan penggalian tanah dapat menjaga norma-norma dan kearifan lokal yang ada. Aktivitas penggalian tanah dapat menyebabkan polusi udara, getaran, dan masalah lainnya, terutama karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga.

Pantauan di lokasi pada Selasa (14/10/2025), tidak ada aktivitas penggalian tanah, tidak ada pekerja, alat berat, maupun truk seperti sebelumnya. Dan jalan masuk ke lokasi ditutup dengan gundukan tanah.

BACA JUGA:Sengketa Kepemilikan Lahan Warga Desa Pergam di Klaim Milik Desa, Suhardi: Kami Siap Buka Data Diranah Hukum

BACA JUGA:Mediasi Terkait Masalah Lahan di Pergam, Ini Kata Kades dan Warga

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penggalian tanah di lereng Bukit Siam memicu protes dari warga setempat pada Senin (13/10/2025). Warga khawatir penggalian ini akan menyebabkan longsor dan masalah sosial lainnya.

Perwakilan warga Komplek Pemda Bangka, Yusrizal, dan Achmad Bustanil Arifin, didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bukit Siam, mendatangi langsung lokasi penggalian dan menemui para pekerja yang sedang beraktivitas.

Kategori :