BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi, Rayakan Pencapaian IKPA 100 Semester I Tahun 2025
“Sebenarnya koperasi dan CV itu sama-sama badan hukum dan legal untuk melakukan usaha, tapi bedanya kalau CV orientasinya profit untuk sebesar-besarnya pemegang saham sedangkan koperasi organisasinya benefit sebesar-besarnya manfaatnya untuk para anggota.
Jadi nanti para penambang yang menjadi anggota koperasi dia tidak hanya bisa mendapatkan imbal jasa dari hasil tambangnya. Namun di periode-periode tertentu akan mendapatkan SHU juga, jadi double dapatnya,” tutupnya.