Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (8/10/2025) di daerah Bukit Baru Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pasrah saat diamankan," tegas Singgih.
BACA JUGA:CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia
Berdasarkan keterangan pelaku, perwira balok tiga ini menambahkan, dalam modus operansinya, awalnya pelaku menginap di rumah korban selama dua hari.
Dikarenakan korban mengalami penyakit rabun dekat, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil surat pergadaian perhiasan berupa dua buah cincin emasm
Kemudian pelaku mendatangi tempat pergadaian untuk menebus perhiasan berupa dua buah cincin emas tersebut dengan harga Rp3.569.000.
Lalu dua hari kemudian, pelaku menjual dua buah cincin tersebut ke sebuah toko emas dengan harga Rp4,1 juta.
BACA JUGA:Meriah, Seribu Peserta Ramaikan IC Fest 2025
"Lalu uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar hutang kepada saudara Akim," tandas Singgih.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah surat bukti penembusan di pegadaian dan satu bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di pegadaian.