BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan Rp189 juta kepada 3 ahli waris di Bangka Tengah

Kamis 09-10-2025,17:24 WIB
Reporter : septi/ANT
Editor : Govin

menurutnya, penyerahan klaim santunan ini merupakan stimulus agar masyarakat lain yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menjadi tergugah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia memastikan, Pemkab Bangka tengah juga terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan di daerah itu dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.

BACA JUGA:Alasan Ekonomi, Dua Buruh Harian dan Satu Petani Curi TBS PT BAM

Ia mengatakan, Pemkab Bangka Tengah telah meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 630 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025.

"Program ini sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja sawit yang selama ini menjadi tulang punggung industri perkebunan di daerah," ujarnya.

Kategori :