Pasca Aksi, ⁠PT Timah Fasilitasi Pertemuan Bersama Penambang, Bahas Solusi Timah Rakyat

Rabu 08-10-2025,20:48 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - PT TIMAH Tbk menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang dari empat kabupaten di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang terkait persoalan penambangan timah di Bangka Belitung, di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, Rabu (8/10/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh Komisaris Utama PT Timah Agus Rohman, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Fina Eliani, Ketua DPRD Babel, Didit Srigujaya, Kepala Badan Intelejen Nasional Daerah (Kabinda), Jusak Tarigan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung, Muslim  dan perwakilan penambang rakyat

BACA JUGA:BPHN bersama Kanwil Kemenkum Babel Selenggarakan FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Sektor Migas

Dalam pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat, Direktur Utama PT TIMAH Tbk mengajak masyarakat perwakilan penambang untuk membahas persoalan teknis terkait penetapan Nilai Imbal Jasa Usaha Penambangan (NIUJP) yang telah ditetapkan PT TIMAH Tbk sebesar Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN sesuai dengan aspirasi masyarakat. 

Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro mengatakan, PT TIMAH Tbk mengakomodir aspirasi masyarakat untuk meningkatkan harga timah dari sebelumnya Rp260.000 menjadi Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN.

Hal ini mulai diterapkan pada 8 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Belitung Masuk Prioritas Pengembangan Pariwisata, 3 Rute Penerbangan Internasional Disiapkan

Selain itu, terkait aspirasi masyarakat soal imbal jasa penambangan langsung ke masyarakat, PT TIMAH Tbk menawarkan dua solusi yakni penambang masyarakat dapat bekerjasama penambangan timah di IUP PT TIMAH Tbk melalui mitra usaha PT TIMAH Tbk dan melalui koperasi. 

PT TIMAH Tbk telah menghadirkan Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang mekanisme pembentukan koperasi untuk bisa memfasilitasi masyarakat penambang yang ingin membentuk koperasi. 

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Dorong Optimalisasi Dana Kelurahan Untuk Pencegahan AIDS, TBC, Dan Malaria

"PT TIMAH Tbk tidak bisa membeli langsung ke penambang karena ada aturan yang melarang itu. Sebagai perusahaan negara kita harus tetap patuh pada regulasi yang berlaku.

Sehingga solusi yang ditawarkan yakni melalui mitra usaha PT Timah Tbk yang sudah eksisting atau melalui koperasi, kita hanya bisa memberikan imbal jasa kepada lembaga berbadan hukum," kata Dirut saat membuka dialog bersama perwakilan masyarakat penambang.

Lebih lanjut, Restu menyampaikan untuk mengakomodir hasil penambangan masyarakat di IUP Perusahaan skema yang memungkinkan bisa dilakukan dengan cepat ialah melalui mitra usaha Perusahaan sembari masyarakat penambang menyiapkan koperasi yang akan dibentuk. 

BACA JUGA:Warga Babel Pilih Menambang Timah Legal Ramah Lingkungan

"Solusi yang kami tawarkan untuk pembelian atau imbal jasa melalui koperasi,  sembari mempersiapkan itu, penambang bisa bekerja sama dengan mitra usaha.

Kategori :