Meski Pilkada Ulang Telah Selesai, KPU Babel Luncurkan Sigap Demi Transparansi Layanan

Selasa 07-10-2025,17:17 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Bangka Belitung, secara resmi melaunching layanan Aplikasi Sistem Integratif Pengawasan dan Pembinaan (Sigap) KPU Bangka Belitung, Selasa (07/10/2025). 

Ketua KPU Bangka Belitung, Husein menjelaskan bahwa aplikasi Sigap ini dilakukan untuk memperkuat kinerja KPU Babel/ kabupaten dan kota khususnya pasca pelaksanaan pilkada serental maupun pilkada ulang 2025.

Dengan aplikasi Sigap ini, ke depan KPU Babel harus selalu siap untuk bekerja dalam penguatan dalam rangka menegakkan demokrasi maupun persiapan untuk pemilu berikutnya.

BACA JUGA:Disnaker Pangkalpinang sosialisasikan pencegahan perselisihan hubungan industrial

Husein juga menjelaskan bahwa KPU  Bangka dan Pangkalpinang juga sudah melakukan tahapan penetapan pasangan bupati/ wakil bupati Bangka maupun wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Dan dipastikan dokumennya sekarang sudah di meja DPRD dan juga telah diparipurnakan, maka selanjutnya Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang menyampaikan surat permohonan kepada gubernur dan menteri dalam negeri untuk proses pengesahan dan pelantikan.

"Makanya untuk kapan pelantikan ini, memang bukan ranah KPU, tetapi pelantikan untuk kedua kepala daerah terpilih di Babel ini, kami baru hanya sebatas informasi, sejauh ini kami belum dapat kepastiannya pelantikannya kapan akan dilakukan, bisa jadi nanti pelantikannya akan bersamaan dilakukan dengan 1 provinsi dan 2 kabupaten lainnya di Indonesia yang juga melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU)," ujar Husein.

BACA JUGA:Menkum Mediasi Dualisme PPP, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Jadi Wakilnya

Husein juga mengaku berharap pelantikan bupati/ wakil bupati  Kabupaten  Bangka,  wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang juga berharap dapat secepatnya dilakukan karena menteri dalam negeri pastinya juga tidak mau lama-lama untuk pelantikan ini.

Dijelaskannnya bahwa, KPU dibentuk sebagai lembaga nasional  yang mandiri dan tetap, makanya meskipun pemilu 2025 ini sudah selesai, tetapi tetap akan melaksanakan tahapan maupun non tahapan yang masih berhubungan dengan kepemiluan seperti pemuktahiran data partai politik, edukasi politik, peningkatan partisipasi masyarakat pemilih hingga kegiatan harian pelayanan kepada masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Bank Indonesia Perkuat Kapasitas UMKM Pendukung Pariwisata Babel Melalui Pelaksanaan Capacity Building

"Sebabnya dengan aplikasi Sigap ini, KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota juga dapat memantau pekerjaannya, melakukan tugas pengawasan, pembinaan sekaligus sebagai bentuk transparansi KPU yang diketahui oleh publik atau masyarakat," jelas Husein lagi.

Kategori :