BABELPOS.ID, - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengusaha dan pemberi kerja terkait upaya pencegahan perselisihan dalam hubungan industrial, termasuk mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Selasa, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya konflik industrial di lingkungan kerja.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang distribusikan 25 ton beras cadangan pangan ke tujuh kecamatan
“Kami memberikan sosialisasi kepada pengusaha atau pemberi kerja terkait cara mencegah terjadinya PHK. Namun jika memang PHK tidak dapat dihindari, kami sampaikan juga mekanisme dan tata caranya,” kata Amrah.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menghadapi potensi peningkatan dinamika hubungan industrial seiring membaiknya kondisi perekonomian ke depan.
BACA JUGA:Tingkatkan kompetensi siswa di bidang kelautan, UBB gelar PMTU di SMKN 1 Tukak Sadai
“Ke depan kita harapkan perekonomian sudah lumayan membaik, dan dengan kondisi seperti itu, hubungan industrial juga akan semakin meningkat.
Maka potensi perselisihan juga bisa bertambah, dan ini langkah awal kami untuk menyampaikan kepada pengusaha tentang tata cara penyelesaian perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat di perusahaan,” ujarnya.
Amrah menuturkan, puncak perselisihan hubungan industrial terjadi pada tahun 2023 hingga awal 2024, dipicu oleh dampak dari perubahan tata kelola pertimahan yang menyebabkan angka kasus perselisihan melonjak hingga lebih dari 500 kasus.
BACA JUGA:LMKN hadirkan sistem digital Inspiration untuk pembayaran royalti
“Sekarang kondisinya sudah mulai normal seperti biasa. Mungkin pelaku industri sedang menahan diri.
Kita harapkan ke depan ada angin segar bagi perekonomian agar perusahaan bisa kembali lebih leluasa beroperasi,” kata dia.
Ia menambahkan, langkah antisipatif melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara pekerja dan pemberi kerja di wilayah Kota Pangkalpinang.