60 Narapidana High Risk Pengedaran Narkoba Babel Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat 19-09-2025,15:01 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

60 Narapidana High Risk Pengedaran Narkoba Babel Dipindahkan ke Nusakambangan

 

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan langkah strategis dengan melakukan pemindahan  terhadap 60 orang Narapidana resiko tinggi Kasus Narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (18/9/2025).

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat melibatkan 61 personil tim gabungan, yang terdiri dari 29 Petugas Kanwil dan UPT, 20 Personil Satbrimob Polda Babel, serta 12 orang petugas Ditjenpas.

Kakanwil Ditjenpas Kep. Babel, Herman Sawiran menyampaikan bahwa pemindahan ini selain upaya penanganan overcrowded, juga untuk menciptakan kondisi nol peredaran narkoba pada Lapas dan Rutan yang ada di Babel. 

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan: Kalapas Pangkalpinang Ikut Tanam 2.500 Bibit Kelapa, Targetkan 10.000 Pohon di Babel

BACA JUGA:Tiga ASN Korupsi Pemkab Basel Masih Terima Gaji 50 Persen, Ini Alasannya

"Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Selain untuk menangani Overcrowding pada Lapas dan Rutan di babel yang sudah menyentuh angka 127 persen, langkah ini juga bertujuan untuk memutus jaringan peredaran Narkotika dari dalam Lapas," ungkap Herman.

Selanjutnya para Narapidana yang dipindahkan akan menjalankan sisa masa hukuman pada UPT yang ada di Nusakambangan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar berkat koordinasi yang solid antara Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas Babel, aparat kepolisan dan seluruh unsur yang terkait.

Kategori :