Curi Barang Berharga di Rumah Kosong Sungailiat, Residivis Narkotika dan Temannya Ditangkap Tim Kelambit

Jumat 05-09-2025,11:42 WIB
Reporter : Tri
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Residivis narkotika kembali ditangkap karena melakukan dugaan pencurian. Pelaku SZT alias I alias P (43) yang biasa bekerja sebagai buruh harian menggasak rumah kosong milik salah satu warga di Jl. Imam Bonjol Sungailiat.

Pelaku P merupakan warga Sri Pemandang Sungailiat yang berasal bersama rekannya RP alias A (32) buruh harian warga Jl. Rambutan Sungailiat. P dan A saat beraksi sekitar pertengahan bulan Juli 2025 masuk ke rumah korban lewat bagian atap dan lubang angin.

Keduanya lebih dahulu merusak atap dan lubang angin lalu mengambil barang berharga yang nilainya mencapai Rp10 juta. Akibat kejadian ini korban melapor ke Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengatakan pengungkapan ini bermula Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka mendapat informasi pencurian di rumah korban. Setelah mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku pencurian tersebut pada Jumat 29 Agustus 2025. Namun saat dilakukan monitoring pelaku belum berhasil ditemukan.

Keberadaan pelaku lalu kembali terendus pada Kamis 4 September sedang berada di Kuday pada pukul 12.00. Setelah dipantau, salah satu pelaku yakni A sekitar pukul 14.30 berhasil diamankan. 

"Dari hasil introgasi singkat pelaku RP alias A mengaku telah melakukan pencurian rumah di Jl. Imam Bonjol Sungailiat. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dibantu oleh temannya, P," kata AKP Mauldi Waspadani, Jumat (5/9/2025).

BACA JUGA:Komplotan Penipu Warga Sungailiat dan Pangkalpinang Dibekuk Tim Kelambit dan Buser Naga

BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Warga untuk Beli Sabu dan Judi, Dua Wanita dan Dua Pria Ditangkap Tim Kelambit

Usai mengamankan A, Tim Kelambit memburu P yang diamankan saat berada di kediamannya di Sri Pemandang Sungailiat. Kedua pelaku pun akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sedikitnya sebanyak empat kali. 

Dalam aksi di rumah Jl.Imam Bonjol, sejumlah barang berharga diambil seperti tabung gas 12Kg, kipas angin, penanak nasi, blender, kabel tembaga instalasi listrik, kuningan jam dinding duduk, mesin rumput dan mesin pompa air. Kedua pelaku tersebut membawa barang hasil curian tersebut menggunakan motor Yamaha Xeon.

"Selain melakukan pencurian di rumah kosong, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di tempat lainnya," ujarnya.

Pencurian lainnya dilakukan di kebun alpukat dekat SDN 2 Sungailiat berupa buah alpukat, di Toko Bangunan Jl Singkep Airruai mengambil kipas angin, mesin rumput dan mesin air. Di TKP rumah dua tingkat Jl. Cokro Sungailiat pelaku mengambil mesin pompa air merk Panasonic. Untuk tiga TKP ini belum terdapat laporan polisi dari pihak korban. 

Uang hasil curian kemudian oleh pelaku digunakan untuk keperluan sehari-hari hingga membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi slot. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat 362 KUHPidana.

BACA JUGA:Dua Pria asal Pangkalpinang Diciduk Tim Kelambit Usai Curi Aki di Pool Desa Cit

BACA JUGA:Curi Barang Belanjaan dari Toko, Pelaku Takluk Ditangan Tim Kelambit

Kategori :